Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai kasus dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap Juliari.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Baca juga:
Muhammad Rudi: Batam harus miliki kemampuan bersaing secara internasional
Pemkab Natuna fasilitasi pelaku industri rumahan untuk pasarkan produk
BMKG: Sejumlah provinsi diprakirakan alami hujan disertai petir, termasuk Kepri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang
"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap Juliari.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Baca juga:
Muhammad Rudi: Batam harus miliki kemampuan bersaing secara internasional
Pemkab Natuna fasilitasi pelaku industri rumahan untuk pasarkan produk
BMKG: Sejumlah provinsi diprakirakan alami hujan disertai petir, termasuk Kepri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang