Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 kepada 252 warga binaan pemasyarakatan, di mana tiga orang di antaranya langsung bebas.
"Penerima remisi Natal terdiri dari narapidana 243 orang dan anak binaan sembilan orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti saat menyerahkan remisi Natal secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, Senin.
Dwinastiti menyebut pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik.
Menurutnya remisi pada warga binaan pemasyarakatan bukan dilakukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun sebuah penghargaan bagi warga binaan atas kesungguhan dalam mengikuti berbagai program binaan yang ada di Lapas/Rutan.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya di depan warga binaan.
Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun LPKA dan LPP seluruh Indonesia atas remisi dan perayaan Natal tahun 2023.
Dia turut berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
"Saya ucapkan selamat kembali merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik dan hiduplah dalam tata nilai masyarakat yang baik serta taat hukum," ucapnya.
Lanjut Dwinastiti memerinci jumlah penerima remisi khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) sebanyak 249 narapidana, tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Batam 90 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 20 orang.
Selanjutnya, LPKA Kelas II Batam 11 orang, LPP Kelas IIB Batam delapan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 17 orang, Rutan Kelas IIA Batam 65 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang.
"Masing-masing warga binaan menerima remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga hingga dua bulan," ujarnya.
Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah tiga orang, meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang satu orang, atas nama Kristo Sinaga. Ia merupakan narapidana kasus pencurian dengan lama pidana dua tahun sepuluh bulan.
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Batam berjumlah satu orang, atas nama Finsensius Pitang, seorang narapidana kasus pemerasan dengan lama pidana satu tahun sembilan bulan.
Terakhir, Rutan Kelas I Tanjungpinang berjumlah satu orang, atas nama Robertius Meki, seorang narapidana kasus penganiayaan dengan lama pidana delapan bulan.
"Penerima remisi Natal terdiri dari narapidana 243 orang dan anak binaan sembilan orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti saat menyerahkan remisi Natal secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, Senin.
Dwinastiti menyebut pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik.
Menurutnya remisi pada warga binaan pemasyarakatan bukan dilakukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun sebuah penghargaan bagi warga binaan atas kesungguhan dalam mengikuti berbagai program binaan yang ada di Lapas/Rutan.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya di depan warga binaan.
Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun LPKA dan LPP seluruh Indonesia atas remisi dan perayaan Natal tahun 2023.
Dia turut berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
"Saya ucapkan selamat kembali merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik dan hiduplah dalam tata nilai masyarakat yang baik serta taat hukum," ucapnya.
Lanjut Dwinastiti memerinci jumlah penerima remisi khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) sebanyak 249 narapidana, tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Batam 90 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 20 orang.
Selanjutnya, LPKA Kelas II Batam 11 orang, LPP Kelas IIB Batam delapan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 17 orang, Rutan Kelas IIA Batam 65 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang.
"Masing-masing warga binaan menerima remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga hingga dua bulan," ujarnya.
Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah tiga orang, meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang satu orang, atas nama Kristo Sinaga. Ia merupakan narapidana kasus pencurian dengan lama pidana dua tahun sepuluh bulan.
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Batam berjumlah satu orang, atas nama Finsensius Pitang, seorang narapidana kasus pemerasan dengan lama pidana satu tahun sembilan bulan.
Terakhir, Rutan Kelas I Tanjungpinang berjumlah satu orang, atas nama Robertius Meki, seorang narapidana kasus penganiayaan dengan lama pidana delapan bulan.