Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap pelaku pencuri sepeda motor dengan kekerasan di Kota Batam yang menggunakan senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Senin menceritakan kasus itu bermula pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Korban yang berumur 18 tahun pada saat itu tengah sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo Kecamatan Batam Kota.
Kemudian dua pelaku dengan inisial ED dan SSG mendekati korban dengan mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban.
"Setelah korban menyerahkan identitasnya, para pelaku menodongkan senjata api terhadap korban kemudian mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku lalu korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri," ujar Pandra.
Tidak hanya mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan satu pelaku lain berinisial R yang diketahui berperan sebagai penadah motor curian.
Selain mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan beserta proyektil peluru aktif juga diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, satu butir peluru Kal 9 mm, satu unit telepon genggam merk Poco M4 Pro warna kuning, satu kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan satu buah motor Honda Beat,” ujar Pandra.
Ia menjelaskan peran dari masing-masing pelaku, di antaranya pelaku inisial ED sebagai eksekutor dan mantan residivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 tahun penjara dan keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022.
Kemudian pelaku dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan serta pelaku R sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.
Kata Pandra, Polda Kepri berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 3 hari, berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Dengan begitu, ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan untuk R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"Lalu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila berada di luar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat tempat sepi atau area terpencil kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada," demikian Pandra.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Senin menceritakan kasus itu bermula pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Korban yang berumur 18 tahun pada saat itu tengah sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo Kecamatan Batam Kota.
Kemudian dua pelaku dengan inisial ED dan SSG mendekati korban dengan mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban.
"Setelah korban menyerahkan identitasnya, para pelaku menodongkan senjata api terhadap korban kemudian mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku lalu korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri," ujar Pandra.
Tidak hanya mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan satu pelaku lain berinisial R yang diketahui berperan sebagai penadah motor curian.
Selain mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan beserta proyektil peluru aktif juga diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, satu butir peluru Kal 9 mm, satu unit telepon genggam merk Poco M4 Pro warna kuning, satu kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan satu buah motor Honda Beat,” ujar Pandra.
Ia menjelaskan peran dari masing-masing pelaku, di antaranya pelaku inisial ED sebagai eksekutor dan mantan residivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 tahun penjara dan keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022.
Kemudian pelaku dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan serta pelaku R sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.
Kata Pandra, Polda Kepri berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 3 hari, berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Dengan begitu, ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan untuk R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"Lalu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila berada di luar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat tempat sepi atau area terpencil kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada," demikian Pandra.