Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mengingatkan agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu) atau politik praktis.
 
"Tidak boleh ada siapapun yang memanfaatkan Baznas, baik itu pendistribusian maupun yang mengatasnamakan Baznas," ujar dia di Jakarta, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa seluruh pengelola zakat di Baznas harus bersikap netral dalam pemilu.

Ia menyatakan paham bahwa setiap orang memiliki pilihan politik yang berbeda-beda, namun tidak boleh membawa nama Baznas.
 
"Tidak boleh (mengatasnamakan Baznas). Baznas netral senetral-netralnya," kata dia.
 
Pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) ke seluruh Baznas wilayah dan lembaga amil zakat (LAZ) seluruh Indonesia yang berisi larangan mempergunakan dana ZIS untuk kepentingan politik praktis.

Dia mengatakan pada masa-masa menjelang pemilu, berbagai hal rentan ditunggangi kepentingan politik tertentu, termasuk pengelolaan dana umat.
 
Baca juga:
Pemprov Kepri berikan bantuan 115 pancing ulur kepada nelayan Natuna

Disbudpar Kota Tanjungpinang tetapkan 22 agenda pariwisata di tahun 2024

KPU Kepri terima rincian awal dana kampanye dari 18 partai politik

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baznas ingatkan agar dana ZIS tak digunakan untuk kepentingan pemilu

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024