Bawaslu Kepri mengevaluasi hasil kinerja pengawasan pesta demokrasi 2024

id Bawaslu kepri,kepri,batam,tanjungpinang,badan pengawas pemilu

Bawaslu Kepri mengevaluasi hasil kinerja pengawasan pesta demokrasi 2024

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan rapat evaluasi hasil kinerja pengawasan bersama stakeholder pada pemilu 2024 di Cafe Barica Tanjungpinang, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan rapat penyampaian evaluasi hasil kinerja pengawasan bersama stakeholder pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawasul Kepri Zulhadril menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tahapan usai pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 guna menampung masukan, kritik, dan saran, dari berbagai pihak demi perbaikan nilai-nilai demokrasi ke depan.

"Tujuannya agar penyelenggaraan pesta demokrasi di masa-masa mendatang semakin lebih baik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat," kata Zulhadril usai memimpin rapat evaluasi di Tanjungpinang, Jumat.

Dalam kesempatan ini, Zulhadril menyampaikan secara umum pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden, lalu pemilihan legislatif, serta pilkada gubernur, bupati, dan wali kota di Kepri tahun 2024 berjalan aman dan lancar.

Dari total tujuh kabupaten/kota se-Kepri yang melaksanakan pilkada, hanya tiga kabupaten/kota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.

"Namun demikian, PHPU di tiga kabupaten/kota itu sudah mendapat putusan dismissal atau ditolak oleh MK, sehingga hasil pilkada di tujuh kabupaten/kota se-Kepri tinggal menunggu pelantikan yang direncanakan tanggal 20 Februari 2025," ungkapnya.

Selain itu, Zulhadril turut memaparkan hasil data penanganan pelanggaran sepanjang pesta demokrasi 2024 yang mencapai sebanyak 55 perkara, dengan rincian dugaan pelanggaran tindak pidana ada 31, lalu dugaan pelanggaran netralitas ASN 19, kemudian dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dua, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara satu, dan dugaan pelanggaran administrasi dua.

Lanjutnya menjelaskan dari total 55 pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kepri tersebut, ada sebanyak 18 laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana yang diregistrasi, diikuti 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta dua dugaan pelanggaran administrasi.

"Sedangkan 18 laporan tidak diregistrasi," ungkapnya.

Lanjut Zulhadril mengutarakan dalam bidang pencegahan, Bawaslu Kepri telah melakukan upaya pencegahan dimulai dari penyusunan pemetaan kerawanan dan menghasilkan satu rumusan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang telah disosialisasikan dan kemudian menjadi rujukan dalam memetakan potensi kerawanan pilkada serentak 2024.

Dalam melakukan upaya pencegahan, pihaknya juga telah membina pengawas partisipatif yang berasal dari berbagai organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan yang kemudian tergabung dalam komunitas pengawas partisipatif dan sebagian besar dari mereka juga telah menjadi pemantau baik dalam pemilu maupun pilkada.

"Setelah ini, kami akan menguatkan lagi pendidikan politik yang menyasar semua lapisan masyarakat supaya mereka menjadi pemilih cerdas dalam memilih pemimpin daerah dan bangsa ini ke depannya," demikian Zulhadril.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE