Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mencatat 3.463 pemilih di daerah itu masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kabupaten Natuna Bahrul Amin di Natuna, Minggu mengatakan permohonan pindah memilih sudah ditutup sejak 7 Februari.

"Yang masuk sekitar 1.868 pemilih, sedangkan yang keluar, baik keluar antar provinsi, kabupaten, kota maupun kecamatan sebanyak 1.595 pemilih," ucap dia.

Ia menyebut dari 17 kecamatan yang ada di Natuna, Kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah pilihan pindah memilih terbanyak.

"Kurang lebih 900 pemilih yang pindah memilih di Natuna," ujar dia.

Ia memastikan semua pemilih yang masuk dalam DPTb bisa menggunakan hak suaranya.

"Secara hitungan kita jumlah surat suara untuk pemilih yang masuk dalam DPTb cukup," imbuh dia.

Ia menjelaskan setiap pemilih yang masuk dalam DPTb wajib membawa formulir A pindah dan KTP saat hendak menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.

"Untuk semua pemilih mereka tetap membawa undangan milih bagi yang terdaftar di DPT plus KTP, untuk yang pindah milih membawa A pindah milih plus KTP, sedangkan yang tidak terdaftar baik di DPTb maupun di DPT cukup membawa KTP saja," jelas dia.

Ia menambahkan jumlah DPTb di atas merupakan akumulasi dari permohonan pindah yang dilakukan masyarakat sejak awal Januari 2024.

"Itu jumlah dari awal Januari," kata dia.

 
 

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024