Kejari Batam musnahkan barang bukti 83 perkara periode 2024-2025

id kejari batam, kota batam, kasipidum kejari batam, kepulauan riau,barang bukti

Kejari Batam musnahkan barang bukti 83 perkara periode 2024-2025

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam I Ketut Kasna Dedi, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap berasal dari 83 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode 2024 sampai 2025.

“Pemusnahan terhadap barang bukti non narkotika dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasipidum Kejari Batam Iqram Syah Putra.

Dia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi bidang tidak pidana umum, yakni sebanyak 37 unit mesin gelper dari perkara perjudian, sembilan unit alat tangkap jaring apir trawl dari perkara perikanan, 253 lembar kaca pengaman kendaraan bermotor dari perkara perdagangan, serta tiga duss berisi pakaian, dokumen senjata tajam, jerigen, tas dan jerigen, 33 unit ponsel dari perkara tindak pidana umum lainnya.

Bidang tindakan khusus, yakni 540 koli ballpres berisi tekstil, 50 dus berisi dummy ponsel, box ponsel dan kotak yang berisi tanah dan lima unit handphon dari perkara kepabeanan. Satu bundel dokumen perkara cukai.

Baca juga: Saksi cabut keterangan di perkara polisi jual narkoba di Batam

Iqram menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur dan masih pembakaran incerator dengan tujuan menghilangkan wujud awal barang bukti sehingga tidak dapat dipergunakan dan disalahgunakan kembali.

“Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor,” katanya.

Dia menyebut, jaksa berperan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebagai wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca juga: Tujuh tersangka korupsi dana wisata mangrove di Bintan ditahan Kejari


Baca juga: Harga emas hari ini turun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE