Karawang (ANTARA) - KPU Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena diduga melakukan "permainan" perolehan suara caleg pada Pemilu 2024.

"Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana saat dihubungi di Karawang, Ahad.

Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.

"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," kata dia.

Ia mengatakan kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.

Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.

Dia menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.

KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik," katanya.

Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.

Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.

Sebanyak dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya. 

Tanjungpinang juga...

KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menonaktifkan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, karena terindikasi curang melakukan penggelembungan suara calon legislatif partai politik tertentu di Pemilu 2024.

"Indikasinya seperti itu, tapi masih kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal di sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota di CK Hotel, Minggu.

Menurut Faizal Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya indikasi penggelembungan suara pada tanggal 28 Februari 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan apapun.

Bahkan, kata dia, yang bersangkutan juga tidak hadir pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang yang digelar sejak Sabtu (2/3) hingga Minggu (3/3).

"Kami secara normatif akan melakukan pembinaan dan penegakan kode etik, karena PPK bagian dari penyelenggara Pemilu," ujar Faizal.

Ketika disinggung apakah Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari berpotensi dipidana akibat indikasi penggelembungan suara. Faizal menegaskan jika hal itu diserahkan kepada partai politik, apakah mereka melaporkan yang bersangkutan ke bawaslu atau tidak.

"Untuk persoalan pidana Pemilu menjadi ranah Bawaslu Tanjungpinang," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Karawang berhentikan lima anggota PPK karena memainkan suara caleg

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024