Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal ikan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.
 
“Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa.
 
Ipunk sapaan akrabnya menambahkan, kapal ikan asing itu tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring).
 
Kapal berjenis seakeeping 60 gross tonnage (GT) dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar ini, dihentikan usai kedapatan menangkap sebanyak 110 kilogram ikan dengan berbagai jenis.
 
Sementara itu, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan Malaysia Coast Guard di perbatasan sempat melakukan kontak dengan pihaknya untuk melakukan pengecekan data secara bersama, diakui Malaysia Coast Guard terdapat kesalahan serta mempersilakan kapal ikan itu dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan untuk diproses hukum.
 
“Saat  menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan), ABK kapal motor (KM) KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” katanya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP amankan satu unit kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka

Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024