Pekanbaru, (ANTARA) - KPU Provinsi Riau mengambilalih tugas dan kewenangan 11 KPU kabupaten/kota setempat setelah menerima surat keputusan 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang sejak Selasa (5/3).
"Maka mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kabupaten/Kota diambil alih tugas, kewajiban dan kewenangan oleh KPU Provinsi Riau," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Rabu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Riau ambil alih tugas dan kewenangan 11 KPU kabupaten/kota
"Maka mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kabupaten/Kota diambil alih tugas, kewajiban dan kewenangan oleh KPU Provinsi Riau," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Rabu.
11 KPU Kabupaten/kota tersebut berakhir masa jabatannya pada 4 Maret 2024. Namun pada 5 Maret 2024, KPU RI belum menetapkan KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029.
"Pengambilalihan tugas 11 KPU Kabupaten/Kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji," katanya.
"Bahwa tahapan rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024. Maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan pada 7-9 Maret 2024," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Riau ambil alih tugas dan kewenangan 11 KPU kabupaten/kota