Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI menyoroti beberapa kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan kerawanan tersebut yakni mengenai waktu pemungutan surat suara, surat suara atau logistik pemilu, serta kerawanan pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.

"Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU," ucap Lolly dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, sambung Lolly, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini dan turut mensosialisasikan PSU kepada WNI di Kuala Lumpur baik secara luring maupun daring.

Baca juga: KPU RI minta bantuan Presiden untuk gelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

Langkah tersebut bertujuan agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).

"Semua strategi tersebut dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga," ujarnya menegaskan.

Lolly membeberkan, pada kerawanan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Kemudian untuk kerawanan pada surat suara atau logistik pemilu, lanjut dia, terdapat beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari 2 persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.

Baca juga: Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur melalui DKPP

Ia melanjutkan, terdapat pula kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara. Pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN atau KSK, pemilih yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam negeri dan luar negeri, dalam wilayah Kuala Lumpur dan luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).

Di sisi saksi, kata Lolly, terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sedangkan kerawanan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).

Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

KPU...


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tak bisa memprediksi jumlah pemilih yang akan hadir dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (10/3).

"Soal besok tanggal 10 Maret akan hadir berapa, partisipasinya bagaimana, tentu tidak bisa diprediksi sejak sekarang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan yang dapat dilakukan KPU adalah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemungutan suara ulang berupa tempat, waktu, dan nama.

Selain itu, Hasyim mengatakan KPU juga menyampaikan informasi perkembangan PSU Kuala Lumpur melalui media sosial.

Baca juga: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka

"Karena situasi ini sudah diketahui publik dan juga warga negara Indonesia yang ada di Kuala Lumpur sejak beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Diketahui, KPU RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yakni Minggu (10/3).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (tps).

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Baca juga: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur gunakan dua metode selama dua hari

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu (10/3).

"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

Baca juga: Bawaslu rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Idham mengungkapkan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu (10/3).

"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," katanya.

Ia menuturkan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.

Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Kemudian terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.

"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI soroti kerawanan pelaksanaan pemilu ulang di Kuala Lumpur

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024