Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau melakuka  penindakan terhadap 415 pelaku pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama delapan hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Polisi Tri Yulianto di Batam, Selasa, mengatakan dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 107 tilang diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, 261 tilang diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 10 tilang diberikan kepada pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

"Sebanyak 32 tilang diberikan kepada kendaraan dengan nomor TNKB tidak sah, dan lima tilang diberikan kepada penumpang yang tidak menggunakan helm," ujar Tri.

Ia menyebutkan langkah penindakan ini dilakukan untuk penegakan aturan dan keselamatan berlalu lintas.

Lebih lanjut, Polda Kepri terus melakukan kegiatan preemptif, seperti penyuluhan lalu lintas dan sosialisasi keselamatan, meningkatkan gerakan keselamatan secara daring dan luring kepada siswa-siswi sekolah dan masyarakat sekitar, serta kepada perusahaan-perusahaan terkait.

"Dengan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kegiatan dan tindakan yang dilakukan, diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas," ujar dia.

Menurutnya, dengan meningkatkan penjagaan, patroli, dan pengaturan di titik-titik rawan kemacetan, kepadatan lalu lintas, dan daerah rawan kecelakaan, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2024 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024