Batam (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri memfasilitasi 100 pelaku ekonomi kreatif (ekraf), budaya dan pariwisata untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual.
Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku ekraf agar naik kelas melalui legalitas usaha.
“Legalitas adalah fondasi penting bagi pelaku usaha kreatif. Dengan perlindungan hukum, karya dan produk mereka punya nilai tambah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Batam, Selasa.
Pelaku usaha yang hadir berasal dari 17 subsektor ekraf, yang langsung dibimbing oleh tim teknis Kanwil Kemenkum Kepri dalam proses pendaftaran.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kepri tidak temukan peredaran beras oplosan di masyarakat
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyebut kolaborasi ini sebagai langkah nyata mendekatkan layanan hukum ke masyarakat, khususnya sektor kreatif.
“Kami hadir langsung agar pelaku usaha tak hanya berkarya, tapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum atas karyanya,” kata Edison.
Kegiatan juga diisi dengan materi edukasi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, yang menjelaskan manfaat kekayaan intelektual sebagai aset usaha jangka panjang.
Ke depan, Disbudpar dan Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk melanjutkan layanan serupa secara rutin, hingga seluruh pelaku ekraf Batam terlindungi secara hukum.
Baca juga:
Basarnas sosialisasikan EPIRB pada perusahaan pelayaran di Kepri
BPIP RI beri penguatan ideologi Pancasila di Natuna
Komentar