Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual untuk pelaku ekonomi Kreatif di Kota Batam melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman Ke-80.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Edison Manik yang hadir secara langsung dalam acara tersebut menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kepri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kreatif dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum.
"Perlindungan KI bukan hanya menjaga hak atas karya, tetapi juga memperkuat identitas usaha, membuka akses pasar yang lebih luas, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan," katanya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga yang memaparkan peran strategis KI dalam mendorong daya saing daerah.
Ia menjelaskan pentingnya pemahaman tentang berbagai jenis KI, baik personal maupun komunal, serta upaya membangun kawasan ekonomi berbasis KI melalui edukasi publik, kerja sama lintas instansi, dan layanan Klinik KI Bergerak yang memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pendaftaran dan konsultasi KI.
Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif akan pentingnya pendaftaran KI sebagai perlindungan hukum dan peningkatan kualitas usaha di Batam.
Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Kepri membuka layanan pendaftaran dan konsultasi KI pada kegiatan ini.
Melalui booth layanan publik, masyarakat dapat langsung mendapatkan pendampingan dan konsultasi terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta badan hukum.
Tim teknis dari Kanwil mendampingi peserta secara interaktif, memberikan solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses legalisasi usaha dan pendaftaran KI.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar proses pendaftaran merek, hak cipta, hingga pengurusan badan usaha, menunjukkan adanya semangat dari pelaku usaha kreatif untuk memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya dan usaha mereka.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan perannya sebagai mitra strategis bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Batam dan sekitarnya.
Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan perlindungan KI sebagai fondasi menuju ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Komentar