Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung pada Sabtu (9/3), sekira pukul 20.00 WIB.
"Ini bermula ketika tim kami sedang mengawasi barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjung Priok," kata Tri dalam konferensi pers di Tanjungpinang,, Kamis (14/3).
Menurut dia, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap seorang penumpang berinisial F tujuan Tanjung Priok, Jakarta, yang diduga membawa barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram atau sekitar satu kilogram lebih. Kemudian, tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa methampetamine (sabu).
"Dalam giat kasus ini, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Polres Bintan," ujar Tri.
Tri menyampaikan atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan, penegahan serta serah terima pelaku dan barang yang diduga sabu kepada Satresnarkoba Polres Bintan.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Tanjungpinang bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor.
"Kami juga mengimbau masyarakat senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," ucap Tri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan menyatakan pelaku F bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba diduga jenis sabu itu dari Batam ke Jakarta melalui Pulau Bintan.
"Pelaku merupakan warga Aceh. Ia mendapat upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke tempat tujuan," kata Iptu Sofyan.
Baca juga:
BP Batam pamerkan keunggulan Batam di Singapura
Tempat hiburan malam di Batam langgar aturan operasional saat Ramadhan
Wagub Kepri siap maju jadi calon Wali Kota Batam
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung pada Sabtu (9/3), sekira pukul 20.00 WIB.
"Ini bermula ketika tim kami sedang mengawasi barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjung Priok," kata Tri dalam konferensi pers di Tanjungpinang,, Kamis (14/3).
Menurut dia, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap seorang penumpang berinisial F tujuan Tanjung Priok, Jakarta, yang diduga membawa barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram atau sekitar satu kilogram lebih. Kemudian, tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa methampetamine (sabu).
"Dalam giat kasus ini, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Polres Bintan," ujar Tri.
Tri menyampaikan atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan, penegahan serta serah terima pelaku dan barang yang diduga sabu kepada Satresnarkoba Polres Bintan.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Tanjungpinang bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor.
"Kami juga mengimbau masyarakat senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," ucap Tri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan menyatakan pelaku F bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba diduga jenis sabu itu dari Batam ke Jakarta melalui Pulau Bintan.
"Pelaku merupakan warga Aceh. Ia mendapat upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke tempat tujuan," kata Iptu Sofyan.
Baca juga:
BP Batam pamerkan keunggulan Batam di Singapura
Tempat hiburan malam di Batam langgar aturan operasional saat Ramadhan
Wagub Kepri siap maju jadi calon Wali Kota Batam