962 Napi di Kepri Dapat Remisi
Kamis, 18 Agustus 2011 6:45 WIB
Warga negara Singapura, Muhammad Bincik (64) mendapat remisi Kemerdekaan RI ke-66 sebanyak 6 bulan sehingga bebas setelah menjalani hukuman 6 tahun 10 bulan 8 hari, Rabu (17/8). Sebelumnya Bincik divonis pengadilan dengan hukuman 10 tahun 3 bulan pe
Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 962 orang dari 2.500 orang lebih narapidan di Provinsi Kepulauan Riau mendapakan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-66.
Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan secara simbolis diserahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, di Batu 18 Kabupaten Bintan, usai upacara Detik-detik Proklamasi, Rabu (17/8).
"Warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, I Gede Widiartha.
Widhiartha mengatakan, dari 962 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu, sebanyak 50 orang langsung dinyatakan bebas.
"Mereka tersebar di beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan) di Kepri dan mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan," ujarya.
Di Lapas Tanjungpinang, napi yang mendapatkan remisi umum sebanyak 241 orang, remisi khusus tiga orang dan salah satu diantaranya adalah warga negara Singapura, Muhammad Bincik (64) yang langsung bebas.
Di Lapas Batam sebanyak 466 orang napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, serta 14 orang dari dua tempat itu langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan.
Sementara itu, di Rutan Tanjungpinang dan Batam masing-masing mendapatkan remisi umum sebanyak 42 orang dan 112 orang, sementara yang mendapatkan remisi khusus atau bebas sebanyak sembilan dan enam orang.
Sedangkan di Rutan Dabo Singkep sebanyak 24 orang napi mendapatkan remisi umum dan 11 orang mendapatkan remisi khusus.
Widiartha mengatakan, pemberian remisi itu dimaksudkan untuk memotivasi warga binaan dan anak didik binaan agar bisa mempercepat berintegrasi dengan masyarakat.
"Selain itu juga untuk mengurangi tingkat frustasi individu yang dirampas hak kemerdekaannya," ujar Widiartha.
(ANT-HM/Btm1)
Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan secara simbolis diserahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, di Batu 18 Kabupaten Bintan, usai upacara Detik-detik Proklamasi, Rabu (17/8).
"Warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, I Gede Widiartha.
Widhiartha mengatakan, dari 962 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu, sebanyak 50 orang langsung dinyatakan bebas.
"Mereka tersebar di beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan) di Kepri dan mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan," ujarya.
Di Lapas Tanjungpinang, napi yang mendapatkan remisi umum sebanyak 241 orang, remisi khusus tiga orang dan salah satu diantaranya adalah warga negara Singapura, Muhammad Bincik (64) yang langsung bebas.
Di Lapas Batam sebanyak 466 orang napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, serta 14 orang dari dua tempat itu langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan.
Sementara itu, di Rutan Tanjungpinang dan Batam masing-masing mendapatkan remisi umum sebanyak 42 orang dan 112 orang, sementara yang mendapatkan remisi khusus atau bebas sebanyak sembilan dan enam orang.
Sedangkan di Rutan Dabo Singkep sebanyak 24 orang napi mendapatkan remisi umum dan 11 orang mendapatkan remisi khusus.
Widiartha mengatakan, pemberian remisi itu dimaksudkan untuk memotivasi warga binaan dan anak didik binaan agar bisa mempercepat berintegrasi dengan masyarakat.
"Selain itu juga untuk mengurangi tingkat frustasi individu yang dirampas hak kemerdekaannya," ujar Widiartha.
(ANT-HM/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Singapura alokasikan dana Rp9,8 triliun bantu masyarakat atasi gejolak energi
30 July 2026 10:09 WIB
DPMPTSP sebut Singapura masih dominasi investasi di Batam capai Rp10,89 Triliun
23 July 2026 11:58 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tetap jalankan penyidikan di DJBC, meski Dedi Congor jadi tersangka Polri
11 August 2026 15:00 WIB
Yaqut Cholil didakwa rugikan negara Rp622 M terkait kasus korupsi kuota haji
11 August 2026 14:59 WIB
Imigrasi Tanjungpinang gandeng PT POS Indonesia hadirkan layanan antar paspor IDEPAS
11 August 2026 14:50 WIB
Polda Kepri ungkap penyelundupan 51 ayam Bangkok dari Malaysia tanpa dokumen
11 August 2026 14:31 WIB
Bakamla RI ingin latihan penjaga pantai libatkan seluruh negara-negara ASEAN
11 August 2026 13:27 WIB