Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan dengan pemohon Crazy Rich Surabaya Budi Said, tersangka tindak pidana korupsi transaksi ilegal penjualan logam mulia PT Antam.
 
"Atas putusan praperadilan tersebut dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal, baik penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
Kapuspenkum mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Budi Said.
 
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Lusiana kemarin pada hari Senin (18/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap penyidikan yang menjadi objek praperadilan sehingga tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok praperadilan.
  
Baca juga:
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu

Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024

Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung apresiasi putusan PN atas gugatan praperadilan Budi Said

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024