Crazy Rich Surabaya Budi Said jalani sidang putusan kasus korupsi emas Antam

id Budi Said, Abdul Hadi Aviciena, Antam, Korupsi Emas Antam, Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said jalani sidang putusan kasus korupsi emas Antam

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya menjalani sidang putusan atau vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Sidang putusan dimulai pukul 09.50 WIB di ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin Hakim Ketua Tony Irfan.

Sebelumnya, Budi Said dituntut penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan yaitu pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 Kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara delapan tahun.

Dalam tuntutan tersebut, Budi Said dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Budi Said diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Baca juga: BP2P Kepri minta klarifikasi terkait insiden nelayan Batam

Dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu merugikan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Korupsi yang dilakukan Budi yaitu menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 Kg atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 Kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Crazy Rizh Surabaya Budi Said jalani sidang vonis kasus emas Antam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE