Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan secara sengaja di tengah cuaca ekstrem (panas) saat ini.
"Maklumat ini sehubungan dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan di Bintan belakangan ini," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kamis.
Maklumat larangan tersebut disampaikan Kapolres Bintan dan jajaran melalui sosialisasi secara langsung maupun dalam bentuk tertulis yang ditempelkan di tempat-tempat umum, seperti pasar, swalayan, halte, kedai kopi dan warung makan.
Adapun isi maklumat itu antara lain pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian kerusakan pada lingkungan hidup antara lain flora dan fauna, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, dan memicu gangguan terhadap kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Oleh karena itu, Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengelola lahannya.
Baca juga: Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Selain itu, apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.
Dalam maklumat tersebut, Kapolres Bintan juga menekankan pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman pidananya, penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Kapolres Bintan.
Selanjutnya, Kapolres Bintan turut mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan.
Sementara, berdasarkan data BPBD Kabupaten Bintan sepanjang Januari-Maret 2024, sudah ada 86 kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat, dengan rincian di Januari tujuh kejadian, Februari 37 kejadian dan Maret 42 kejadian. Adapun total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 51 hektare.
Baca juga: 200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
"Maklumat ini sehubungan dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan di Bintan belakangan ini," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kamis.
Maklumat larangan tersebut disampaikan Kapolres Bintan dan jajaran melalui sosialisasi secara langsung maupun dalam bentuk tertulis yang ditempelkan di tempat-tempat umum, seperti pasar, swalayan, halte, kedai kopi dan warung makan.
Adapun isi maklumat itu antara lain pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian kerusakan pada lingkungan hidup antara lain flora dan fauna, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, dan memicu gangguan terhadap kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Oleh karena itu, Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengelola lahannya.
Baca juga: Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Selain itu, apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.
Dalam maklumat tersebut, Kapolres Bintan juga menekankan pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman pidananya, penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Kapolres Bintan.
Selanjutnya, Kapolres Bintan turut mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan.
Sementara, berdasarkan data BPBD Kabupaten Bintan sepanjang Januari-Maret 2024, sudah ada 86 kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat, dengan rincian di Januari tujuh kejadian, Februari 37 kejadian dan Maret 42 kejadian. Adapun total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 51 hektare.
Baca juga: 200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud