Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mengamankan sebanyak 107 kilogram (kg);sabu-sabu, 214 gram ganja dan 2.736 butir pil ekstasi dari 30 tersangka yang di antaranya merupakan hasil pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Direktur narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap lengkap jaringan ini. Mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar, hingga pengendali pada peredaran di Pasar Agus Salim dan Jalan Pangeran Hidayat.

"Kita tahu masyarakat di sana sangat resah karena narkoba dijual secara terang-terangan di sana. Kami berusaha memutus dari atas, tak hanya dari bawah," lanjutnya.

Manang mengaku kini pihaknya telah mengantongi beberapa nama lain yang hingga kini masih dalam pengejaran. Selain itu ada tiga narapidana yang bertugas sebagai pengendali dalam perkara ini.

Napi itu bertugas sebagai penghubung antara pemilik barang di luar negeri dengan transportir di Indonesia. Ketiganya menggunakan alat komunikasi yang diseludupkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:
Anggota Bawaslu Kepri ditangkap polisi

Polda Kepri tingkatkan sinergi guna putus peredaran narkotika

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau amankan 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024