Tanjungpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan seorang oknum anggota badan pengawas pemilu (bawaslu) Khairurrijal yang ditangkap akibat terlibat kasus narkoba diputuskan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNN provinsi setempat.
"Hal ini berdasarkan hasil asesmen BNN Kepri. Ia pun tercatat sebagai pengguna aktif narkoba," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander di Batam, Selasa.
Kombes Dony menyebut selama tiga bulan direhabilitasi BNN Kepri di Batam, Khairrurijal tidak diperkenankan keluar karena harus menjalani sistem inap.
Selain itu, kata dia, Polda Kepri juga telah menghentikan proses hukum terhadap Khairurrijal melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sesuai Peraturan Polisi (Perpol) 8 tahun 2021 tentang penanganan pidana narkoba berdasarkan restoratif.
Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, karena yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun jaringan narkotika.
"Atas pertimbangan itulah, Polda Kepri menghentikan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Bawaslu Kepri tersebut," ungkap Kombes Pol. Dony.
Sementara, Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan Khairurrijal sudah dinonaktifkan dari jabatannya usai ditangkap kepolisian atas penyalahgunaan narkotika.
"Untuk sementara dinonaktifkan oleh Bawaslu RI," ujar Rosnawati.
Disinggung kemungkinan adanya potensi pergantian antar waktu (PAW) terhadap Khairruijal, Rosnawati menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan Bawaslu RI.
"Kami tak punya kewenangan menyangkut PAW," ujarnya.
Anggota Bawaslu Khairurrijal ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam, Rabu (3/4).
Berdasarkan hasil tes urine milik yang bersangkutan menunjukkan ia positif menggunakan narkotika.
Khairurrijal merupakan anggota Bawaslu Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023.
Komentar