Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka berinisial DB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selama periode 2013-2018.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 berinisial DB, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor  TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April 2024.

"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement  (repo) yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan," urai Syahron.

Syahron menjelaskan tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

"Akibat perbuatan para tersangka  mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp234,5 miliar, " ucapnya.

Syahron menjelaskan jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Baca juga:
Kejati Gorontalo tahan mantan Bupati Bone Bolango terkait korupsi bansos

Kejati Kepri ungkap kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024