Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.
"Penanganan kasus ini bermula dengan adanya laporan dari masyarakat setempat," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Setelah menerima laporan itu, Tim Intelijen Kejati Kepri langsung melakukan tinjauan lapangan, lalu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung studio LPP TVRI tahun 2022 tersebut.
Selanjutnya, setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri, skhirnya dilakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
"Pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri, dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkap Denny.
Denny menjelaskan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama tim ahli, selanjutnya tim penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan, yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penyidik terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut. Kami harapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri," demikian Denny.
Baca juga:
Polda Kepri ajak seluruh stakeholder sinergi pastikan kelancaran mudik Lebaran
Pemprov Kepri pastikan bahan pokok tersedia hingga Idul Fitri 1445 Hijriah
ASN di Natuna yang diduga gunakan narkotika terancam dipecat
"Penanganan kasus ini bermula dengan adanya laporan dari masyarakat setempat," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Setelah menerima laporan itu, Tim Intelijen Kejati Kepri langsung melakukan tinjauan lapangan, lalu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung studio LPP TVRI tahun 2022 tersebut.
Selanjutnya, setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri, skhirnya dilakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
"Pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri, dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkap Denny.
Denny menjelaskan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama tim ahli, selanjutnya tim penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan, yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penyidik terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut. Kami harapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri," demikian Denny.
Baca juga:
Polda Kepri ajak seluruh stakeholder sinergi pastikan kelancaran mudik Lebaran
Pemprov Kepri pastikan bahan pokok tersedia hingga Idul Fitri 1445 Hijriah
ASN di Natuna yang diduga gunakan narkotika terancam dipecat