Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut hukuman mati kepada enam terdakwa yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.

"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah, Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa dan Maimun dengan pidana mati," ujar JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Baca juga: Polda Kepri gagalkan penyelundupan sabu cair 13,20 liter

Rizkie melanjutkan para terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana dalam melakukan percobaan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan atau menjual, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang melebihi lima beratnya gram.

Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa merupakan jaringan internasional dan hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Baca juga: Artis Rio Reifan jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution manjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan, Rizkie mengatakan pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.

Singkatnya pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

Baca juga: Narkotika ikut diamankan saat penangkapan Rio Reifan

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran sabu 52,5 kg

Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024