Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menyebut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 harus dituntaskan dalam kurun waktu 60 hari.

"Rekomendasi ini wajib diselesaikan 100 persen dalam tempo 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD itu diserahkan BPK, Senin (29/4)," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Kamis (2/5).

Jumaga menyebut DPRD akan melakukan pengawasan melekat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar rekomendasi BPK tersebut dapat dituntaskan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan jangan sampai rekomendasi BPK atas LKPD Kepri tahun anggaran 2023 tidak bisa diselesaikan, sehingga menjadi bahan tunggakan di tahun berikutnya.

"Kami (DPRD) telah menerima LHP LKPD Kepri 2023, selanjutnya tinggal mengawasi tindak lanjut pemprov terhadap rekomendasi BPK," ujar Jumaga.

Ia juga mengapresiasi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada LHP LKPD 2023 yang diperoleh Pemprov Kepri dari BPK.

Perolehan opini WTP ke-14 secara berturut-turut ini harus tetap dipertahankan, sehingga pengelolaan keuangan semakin baik di waktu mendatang.

"Pengelolaan keuangan daerah harus bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri," katanya pula.

Sementara, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyebut kendati Kepri mendapat opini WTP atas LHP LKPD 2023, tapi masih ditemukan tiga permasalahan krusial yang perlu segera diperbaiki pemerintah daerah itu, antara lain pertama kebijakan akuntansi LKPD APBD itu belum mengatur konsesi jasa dan properti investasi sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).

Kedua, pengelolaan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA dan SMK Negeri di Kepri belum memadai, dan ketiga pengusahaan dan pengelolaan aset tetap belum memadai.

Atas dasar itu, BPK-RI merekomendasikan tiga hal kepada Pemprov Kepri, pertama merevisi peraturan gubernur (Pergub) tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti Investasi.

Kedua menginventarisasi dan menetapkan rekening Bank dan SPP, dan ketiga menginventarisasi aset yang dikuasai pihak lain, dan pengamanan fisik aset tersebut serta memastikan lokasi dan keberadaan aset.

"Kita minta Pemprov Kepri serius dalam menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya," ucap Ahmadi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK RI, telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir.

Sementara untuk rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan dan atau perlu penyusunan kebijakan baru, kata dia, akan diselesaikan sesegera mungkin.

"Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, kami menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK," kata Ansar.

Gubernur mengutarakan pembahasan rencana aksi ini dimaksudkan agar ada persamaan persepsi terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kemudian, juga menjadi komitmen entitas Pemprov Kepri dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati.

"Alhamdulillah, kami terima hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2023 sebagai bahan untuk introspeksi bagi Pemprov Kepri," ucap Ansar.

 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024