Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam masih menganalisa 13 dus dokumen sebagai hasil sitaan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016.
“Ada 13 dus dokumen yang disita, isinya dokumen semua dan harus divalidasi satu-satu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi kepada ANTARA di Batam, Selasa.
Penyitaan 13 dus berisi dokumen itu dilakukan dalam penggeledahan (30/7) yang dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tindak pidana dimaksud.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni ruang Direktur Utama (Dirut) RSUD Embung Fatimah, ruang arsip dan ruang keuangan.
Menurut Kasna, dari hasil penggeledahan yang dilakukan disertakan penyitaan dokumen, jaksa penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.
“Sebagian besar (alat bukti) sudah ketemu,” katanya.
Namun, lanjut dia, jaksa penyidik masih melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen yang disita tersebut, karena jumlahnya yang banyak.
Meski demikian, pihaknya sesegera mungkin menuntaskan analisa dokumen untuk mengumpulkan alat bukti, untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.
Hingga akhir Juli 2024, sebanyak 30-an lebih saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejari Kota Batam.
Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah masih dalam audit oleh auditor BPK RI di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.
Baca juga:
KPU Natuna siapkan ruangan konsultasi pencalonan bupati
Peternak madu asal Bintan juara AKI 2024 dari Kemenparekraf
Pemprov Kepri salurkan bantuan Rp120 miliar untuk dua kecamatan di Tanjungpinang
Komentar