Batam (ANTARA) - BNNP Kepri memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 43.543,06 gram dan ekstasi 39.424 butir dari lima laporan kasus narkotika dengan 11 tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah setempat.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin, mengatakan bahwa pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi tersebut dengan cara memasukkannya ke insinerator (tungku perapian atau pembakaran).
"Pemusnahan itu setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam," katanya.
Kombes Pol. Bubung menyebutkan 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi 39.424 butir itu merupakan barang bukti kasus narkoba pada tanggal 14 Maret, 22 Maret, 23 Maret, 31 Maret, dan 22 April 2024.
Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2024, pihaknya menangkap dua pria berinisial BS (42 tahun) dan MY (43 tahun). Dalam kasus ini, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 99,55 gram.
Dari barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 89,5 gram. Selanjutnya barang bukti ini disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 10 gram.
Pada kasus kedua, 22 Maret 2024, BNNP Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial ZL (45 tahun) yang membawa sabu-sabu seberat 4.941,71 gram dan ekstasi 40.054 butir.
Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, kata dia, dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 4.784,55 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu-sabu seberat 157,16 gram.
Dikatakan pula oleh Kombes Pol. Bubung, dari barang bukti ekstasi, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan ekstasi sebanyak 630 butir, kemudian akan dilakukan pemusnahan ekstasi sebanyak 39.424 butir.
Pada kasus ketiga, 23 Maret 2024, diamankan lima orang yang membawa sabu-sabu seberat 20.593,53 gram. Dari barang bukti itu, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sabu-sabu seberat 657,48 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 19.936,05 gram.
Selanjutnya, pada kasus keempat, 31 Maret 2024, diamankan dua orang yang membawa sabu-sabu seberat 989,96 gram. Barang bukti ini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sabu-sabut seberat 31,46 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 958,5 gram.
Pada kasus kelima, 22 April 2024, diamankan seorang yang membawa sabu-sabu seberat 18.364 gram. Barang bukti ini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sabu-sabu seberat 589,54 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 17.774,46 gram.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Kepri sosialisasikan tertib lalu lintas ke pelajar
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin, mengatakan bahwa pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi tersebut dengan cara memasukkannya ke insinerator (tungku perapian atau pembakaran).
"Pemusnahan itu setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam," katanya.
Kombes Pol. Bubung menyebutkan 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi 39.424 butir itu merupakan barang bukti kasus narkoba pada tanggal 14 Maret, 22 Maret, 23 Maret, 31 Maret, dan 22 April 2024.
Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2024, pihaknya menangkap dua pria berinisial BS (42 tahun) dan MY (43 tahun). Dalam kasus ini, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 99,55 gram.
Dari barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 89,5 gram. Selanjutnya barang bukti ini disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 10 gram.
Pada kasus kedua, 22 Maret 2024, BNNP Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial ZL (45 tahun) yang membawa sabu-sabu seberat 4.941,71 gram dan ekstasi 40.054 butir.
Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, kata dia, dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 4.784,55 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu-sabu seberat 157,16 gram.
Dikatakan pula oleh Kombes Pol. Bubung, dari barang bukti ekstasi, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan ekstasi sebanyak 630 butir, kemudian akan dilakukan pemusnahan ekstasi sebanyak 39.424 butir.
Pada kasus ketiga, 23 Maret 2024, diamankan lima orang yang membawa sabu-sabu seberat 20.593,53 gram. Dari barang bukti itu, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sabu-sabu seberat 657,48 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 19.936,05 gram.
Selanjutnya, pada kasus keempat, 31 Maret 2024, diamankan dua orang yang membawa sabu-sabu seberat 989,96 gram. Barang bukti ini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sabu-sabut seberat 31,46 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 958,5 gram.
Pada kasus kelima, 22 April 2024, diamankan seorang yang membawa sabu-sabu seberat 18.364 gram. Barang bukti ini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sabu-sabu seberat 589,54 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 17.774,46 gram.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Kepri sosialisasikan tertib lalu lintas ke pelajar