Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mengajak pelaku usaha segera mengurus nomor induk berusaha (NIB), karena memberikan banyak manfaat bagi kegiatan usaha.
"Kalau sudah punya NIB, artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database, sehingga bisa diketahui secara detail, mulai dari sektor usaha, omset hingga tenaga kerja," kata Kepala Diskop UKM Kepri Riki Rionaldi di Tanjungpinang, Selasa.
Riki menyebut sampai sejauh ini, jumlah pelaku usaha di Kepri yang sudah memiliki NIB belum menyentuh angka 40 persen. Berdasarkan data BPS, total pelaku usaha (UMKM) di daerah itu mencapai 156 ribu unit.
Baca juga: KPU Bintan sebut anggaran Pilkada 2024 sudah cair 100 persen
Menurut dia pelaku usaha yang sudah punya NIB ditambah dekat dengan aktivitas perbankan serta pembukuan yang baik, akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan tepat sasaran.
Selama ini, kata dia, kebijakan terkait pembinaan berupa penyerahan bantuan atau pelatihan UMKM tidak melalui kajian apakah benar pelaku usaha bersangkutan cocok atau sesuai dengan bantuan yang diberikan.
"Maka itu, Pak Gubernur Ansar Ahmad mengamanatkan tugas khusus kepada Diskop UKM berkolaborasi dengan kabupaten/kota, agar bantuan yang diberikan baik hibah atau pelatihan dikaji betul-betul biar tepat sasaran," ujar Riki.
Ia mengatakan dengan NIB yang sudah terdata dalam sistem, tentu jadi lebih mudah bagi Diskop UKM mendiagnosa bisnis UMKM, supaya output dan outcome yang dihasilkan bisa dievaluasi secara berkelanjutan mengingat kondisi UMKM yang turun naik atau dinamis.
"NIB jadi rujukan kami, karena pengakuan apapun bisa dicek dan ricek lewat NIB," ujar Riki.
Baca juga: Tim SAR tambah peralatan untuk cari korban bunuh diri di Batam
Selain itu, lanjut Riki, pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa mendapatkan beberapa fasilitas dukungan dari pemerintah daerah, seperti fasilitas pelatihan, capacity building, kemitraan sampai promosi usaha.
Ia menambahkan pelaku usaha yang belum punya NIB bisa segera mengurusnya melalui pendamping Diskop UKM di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Pemerintah siap memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB, atau bisa dilakukan secara mandiri via online, tutorialnya bisa dipelajari lewat Youtobe," kata dia.
Riki turut menegaskan komitmen Diskop UKM dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha di Kepri agar semakin berkembang bahkan tembus ke pasaran nasional sampai internasional.
Apalagi UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah maupun nasional.
"Penguatan UMKM juga jadi upaya kita meningkatkan ekonomi sekaligus menurunkan kemiskinan ekstrem hingga nol persen, khususnya di Kepri," demikian Riki.
Baca juga: BNNP Kepri musnahkan sebanyak 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri ajak pelaku UMKM segera urus NIB
"Kalau sudah punya NIB, artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database, sehingga bisa diketahui secara detail, mulai dari sektor usaha, omset hingga tenaga kerja," kata Kepala Diskop UKM Kepri Riki Rionaldi di Tanjungpinang, Selasa.
Riki menyebut sampai sejauh ini, jumlah pelaku usaha di Kepri yang sudah memiliki NIB belum menyentuh angka 40 persen. Berdasarkan data BPS, total pelaku usaha (UMKM) di daerah itu mencapai 156 ribu unit.
Baca juga: KPU Bintan sebut anggaran Pilkada 2024 sudah cair 100 persen
Menurut dia pelaku usaha yang sudah punya NIB ditambah dekat dengan aktivitas perbankan serta pembukuan yang baik, akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan tepat sasaran.
Selama ini, kata dia, kebijakan terkait pembinaan berupa penyerahan bantuan atau pelatihan UMKM tidak melalui kajian apakah benar pelaku usaha bersangkutan cocok atau sesuai dengan bantuan yang diberikan.
"Maka itu, Pak Gubernur Ansar Ahmad mengamanatkan tugas khusus kepada Diskop UKM berkolaborasi dengan kabupaten/kota, agar bantuan yang diberikan baik hibah atau pelatihan dikaji betul-betul biar tepat sasaran," ujar Riki.
Ia mengatakan dengan NIB yang sudah terdata dalam sistem, tentu jadi lebih mudah bagi Diskop UKM mendiagnosa bisnis UMKM, supaya output dan outcome yang dihasilkan bisa dievaluasi secara berkelanjutan mengingat kondisi UMKM yang turun naik atau dinamis.
"NIB jadi rujukan kami, karena pengakuan apapun bisa dicek dan ricek lewat NIB," ujar Riki.
Baca juga: Tim SAR tambah peralatan untuk cari korban bunuh diri di Batam
Selain itu, lanjut Riki, pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa mendapatkan beberapa fasilitas dukungan dari pemerintah daerah, seperti fasilitas pelatihan, capacity building, kemitraan sampai promosi usaha.
Ia menambahkan pelaku usaha yang belum punya NIB bisa segera mengurusnya melalui pendamping Diskop UKM di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Pemerintah siap memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB, atau bisa dilakukan secara mandiri via online, tutorialnya bisa dipelajari lewat Youtobe," kata dia.
Riki turut menegaskan komitmen Diskop UKM dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha di Kepri agar semakin berkembang bahkan tembus ke pasaran nasional sampai internasional.
Apalagi UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah maupun nasional.
"Penguatan UMKM juga jadi upaya kita meningkatkan ekonomi sekaligus menurunkan kemiskinan ekstrem hingga nol persen, khususnya di Kepri," demikian Riki.
Baca juga: BNNP Kepri musnahkan sebanyak 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri ajak pelaku UMKM segera urus NIB