Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan uji coba penerapan parkir berlangganan, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim di Batam, Sabtu mengatakan hingga saat ini, sudah ada ratusan pengendara yang telah mendaftar untuk parkir berlangganan.
Ia menjelaskan nantinya parkir berlangganan ini hanya bisa digunakan di sisi-sisi jalan saja, dan tidak berlaku untuk di kawasan mall.
"Sementara ini, parkir berlangganan ini hanya berlaku di sisi-sisi jalan saja. Untuk di mall tidak berlaku," kata Salim.
Dishub Kota Batam ditargetkan Rp15 miliar untuk retribusi parkir tepi jalan.
Sebelumnya, Dishub juga melakukan penyesuaian tarif di awal tahun lalu, sebagai upaya mendongkrak PAD dari retribusi parkir tepi jalan.
Dalam mendukung penerapan parkir berlangganan, Pemkot Batam mengeluarkan surat edaran serta stiker khusus parkir berlangganan yang saat ini wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan penerapan aturan yang khusus diikuti oleh ASN, juga digunakan sebagai contoh yang nantinya dapat diikuti oleh masyarakat Kota Batam.
"Saat ini di tahap awal seluruh ASN mendaftar tarif berlangganan ini. Jadi nanti ada stiker khusus yang ditempel di kendaraan, sehingga kalau parkir di luar area mall, bandara, atau rumah sakit. Petugas parkir tidak boleh mengambil uang parkir lagi," ujar Jefridin.
Untuk tarif parkir berlangganan tersebut, Pemkot Batam membagi dalam tiga kategori, yaitu untuk kendaraan roda dua, dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp250 ribu per tahun, kendaraan roda empat sebesar Rp400 ribu per tahun, dan kendaraan roda enam sebesar Rp750 per tahun.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan parkir berlangganan, dapat datang langsung ke loket pendaftaran yang ada di Kantor Pemkot Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
"Saat daftar pemilik kendaraan hanya wajib menunjukkan STNK, nanti petugas akan menginput data ke aplikasi parkir berlangganan. Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran secara tunai atau non tunai, sesuai stiker yang akan diberikan oleh petugas," kata Jefridin.
Baca juga:
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim di Batam, Sabtu mengatakan hingga saat ini, sudah ada ratusan pengendara yang telah mendaftar untuk parkir berlangganan.
Ia menjelaskan nantinya parkir berlangganan ini hanya bisa digunakan di sisi-sisi jalan saja, dan tidak berlaku untuk di kawasan mall.
"Sementara ini, parkir berlangganan ini hanya berlaku di sisi-sisi jalan saja. Untuk di mall tidak berlaku," kata Salim.
Dishub Kota Batam ditargetkan Rp15 miliar untuk retribusi parkir tepi jalan.
Sebelumnya, Dishub juga melakukan penyesuaian tarif di awal tahun lalu, sebagai upaya mendongkrak PAD dari retribusi parkir tepi jalan.
Dalam mendukung penerapan parkir berlangganan, Pemkot Batam mengeluarkan surat edaran serta stiker khusus parkir berlangganan yang saat ini wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan penerapan aturan yang khusus diikuti oleh ASN, juga digunakan sebagai contoh yang nantinya dapat diikuti oleh masyarakat Kota Batam.
"Saat ini di tahap awal seluruh ASN mendaftar tarif berlangganan ini. Jadi nanti ada stiker khusus yang ditempel di kendaraan, sehingga kalau parkir di luar area mall, bandara, atau rumah sakit. Petugas parkir tidak boleh mengambil uang parkir lagi," ujar Jefridin.
Untuk tarif parkir berlangganan tersebut, Pemkot Batam membagi dalam tiga kategori, yaitu untuk kendaraan roda dua, dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp250 ribu per tahun, kendaraan roda empat sebesar Rp400 ribu per tahun, dan kendaraan roda enam sebesar Rp750 per tahun.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan parkir berlangganan, dapat datang langsung ke loket pendaftaran yang ada di Kantor Pemkot Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
"Saat daftar pemilik kendaraan hanya wajib menunjukkan STNK, nanti petugas akan menginput data ke aplikasi parkir berlangganan. Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran secara tunai atau non tunai, sesuai stiker yang akan diberikan oleh petugas," kata Jefridin.
Baca juga:
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas