Jakarta (ANTARA) - KPK mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di MA.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ghufron berpandangan bahwa KPK, kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi masing-masing dan KPK berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum.

Kemudian menurut Pasal 6 huruf a mempunyai tugas pencegahan, huruf b koordinasi, huruf c monitoring, huruf d supervisi, dan huruf e menyelidiki dan menuntut.

"Jadi, KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.

Ghufron juga buka suara soal alasan hakim mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh soal tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jadi, karena itu, kami menyatakan tidak sepakat ataupun tidak menerima atas pandangan hakim yang mengatakan bahwa perlu delegasi maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Saya kira itu poinnya," kata Ghufron.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ajukan banding atas putusan sela Gazalba Saleh

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024