Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis 5 tahun penjara

id Korea Selatan,mantan presiden Yoon,tuduhan menghalangi upaya penyidik,vonis pengadilan,lima tahun penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis 5 tahun penjara

(250710) -- SEOUL, July 10, 2025 (Xinhua) -- Former South Korean President Yoon Suk-yeol is pictured after a hearing in Seoul, South Korea, July 9, 2025. South Korea's court issued a warrant to detain former President Yoon Suk-yeol, sought by special counsel investigating Yoon's short-lived martial law imposition, the special counsel team's spokesperson said early Thursday. (NEWSIS via Xinhua)

Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Jumat (16/1) setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan pertama terkait kasus yang berawal dari penerapan darurat militer oleh Yoon yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Dakwaan utama dalam persidangan Jumat itu menyebutkan bahwa Yoon, yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik dalam melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan.

Ia menyatakan bahwa Yoon secara efektif telah memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparatur Dinas Pengamanan Presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya.

Baca juga: Menlu Iran sebut demonstrasi berakhir, bantah rencana eksekusi pengunjuk rasa

Vonis tersebut setengah dari tuntutan tim jaksa khusus Cho Eun-suk yang bulan lalu meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan memanfaatkan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidananya.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer, serta menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Ia juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta menghapus catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.

Hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Sumber: Yonhap-OANA



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE