Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyerahkan 359 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat di kota tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Sabtu, mengatakan sertifikat tanah tersebut merupakan usaha dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan begitu ia berharap kebijakan ini membawa manfaat serta program-program yang berpihak kepada masyarakat seperti penyerahan sertifikat ini dapat terus dilanjutkan.
"Silakan gunakan sertifikat ini hanya untuk dua hal. Pertama, untuk membeli sesuatu yang bernilai ekonomis, dan kedua, untuk bisnis yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga. Bersyukurlah karena legalitas rumah kita sudah ada,” kata Jefridin.
Ia mengajak seluruh warga untuk menjaga persatuan dan kekompakan antara RT, RW, camat, lurah dan masyarakat dengan pemerintah daerah.
"Mari kita bersatu dan kompak membangun Batam. Tidak hanya kota, tetapi juga Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) dapat terus terlaksana sebagai bentuk pembangunan yang berkeadilan dan merata, dengan rata-rata anggaran per kelurahan sebesar Rp3,5 miliar," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Batam mendapatkan apresiasi atas dukungan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2022 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jefridin mengatakan pihaknya akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama persoalan pertanahan.
"Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini terus ditingkatkan demi pelayanan ke masyarakat," ujar Jefridin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Sabtu, mengatakan sertifikat tanah tersebut merupakan usaha dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan begitu ia berharap kebijakan ini membawa manfaat serta program-program yang berpihak kepada masyarakat seperti penyerahan sertifikat ini dapat terus dilanjutkan.
"Silakan gunakan sertifikat ini hanya untuk dua hal. Pertama, untuk membeli sesuatu yang bernilai ekonomis, dan kedua, untuk bisnis yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga. Bersyukurlah karena legalitas rumah kita sudah ada,” kata Jefridin.
Ia mengajak seluruh warga untuk menjaga persatuan dan kekompakan antara RT, RW, camat, lurah dan masyarakat dengan pemerintah daerah.
"Mari kita bersatu dan kompak membangun Batam. Tidak hanya kota, tetapi juga Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) dapat terus terlaksana sebagai bentuk pembangunan yang berkeadilan dan merata, dengan rata-rata anggaran per kelurahan sebesar Rp3,5 miliar," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Batam mendapatkan apresiasi atas dukungan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2022 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jefridin mengatakan pihaknya akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama persoalan pertanahan.
"Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini terus ditingkatkan demi pelayanan ke masyarakat," ujar Jefridin.