
PN Batam vonis penjara seumur hidup ABK WN Thailand dalam kasus sabu 2 ton

Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Weerapat Phongwan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa berkebangsaan Thailand. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan," tegas Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Jumat (6/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam rentetan perkara ini.
Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi-saksi, saksi ahli, hingga barang bukti fisik yang dihadirkan. Adapun barang bukti utama dalam kasus ini adalah 67 kardus coklat berbungkus plastik bening berisi sabu.
Sebelumnya, pada Kamis (5/3), PN Batam juga telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa lain dalam rangkaian kasus yang sama, yakni Fandi Ramadhan.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Sementara itu, satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membaca putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU untuk memberikan tangggapan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Lalu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus 2 ton sabu, PN Batam vonis ABK Thailand penjara seumur hidup
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
