Harry Nilai Mendagri Salah Terbitkan Status Berhala
Senin, 17 Oktober 2011 14:36 WIB
Jakarta (ANTARA Kepri) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Harry Azhar Aziz menyalahkan Menteri Dalam Negeri karena menerbitkan peraturan yang memasukkan Pulau Berhala ke wilayah Administras Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi.
"Sementara saya menyalahkan Menteri Dalam Negeri, karena Pulau Berhala masih status quo antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Provinsi Jambi, namun tiba-tiba Mendagri mengeluarkan peraturan yang menyatakan Pulau Berhala masuk Jambi," kata Harry di Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu mengatakan, dari logika hukum, Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga berdasarkan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, karena UU tersebut telah mementahkan UU Nomor 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Logikanya status Pulau Berhala berlaku sesuai UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan UU Pembentukan Tanjung Jabung Timur tidak berlaku untuk status kepemilikan Pulau Berhala," ujar Harry yang diusung Partai Golkar.
Harry juga mendukung Pemprov Kepri untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri tersebut dan mengembalikan statusnya ke status qou.
"Kepri harus menggugatnya ke Mahkamah Agung, agar Permendagri Nomor 44/2011 dibatalkan dan status Pulau Berhala dikembalikan ke status qou," ujarnya.
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut juga telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah anggota DPRD Kepri di Jakarta mengenai tindaklanjut menyikapi status Pulau Berhala yang sudah masuk Jambi berdasarkan Permendagri itu.
"Anggota DPRD dan Pemprov Kepri baru sebatas konsultasi untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Harry.
Menurut dia, akan dijadwalkan pertemuan antara pemprov Kepri dengan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi khusus membahas masalah Pulau Berhala.
"Saya sudah coba hubungi orang Kemendagri, kemungkinan akan ada pertemuan pada 20 atau 24 Oktober 2011 antara Pemprov Kepri dengan Mendagri," katanya.
Pemprov Kepri saat ini masih menyusun "draft" uji materi.
"Kami tidak bisa buru-buru dan harus hati-hati menyusunnya, gar uji materi yang diajukan tidak sia-sia," kata Kepala Biro Humas dan Protokol pemprov Kepri, Misbardi.
Menurut dia, Pemprov Kepri optimistis dapat mengembalikan Pulau Berhala ke wilayah Pemkab Lingga, Kepri.
(pso-029/A013)
"Sementara saya menyalahkan Menteri Dalam Negeri, karena Pulau Berhala masih status quo antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Provinsi Jambi, namun tiba-tiba Mendagri mengeluarkan peraturan yang menyatakan Pulau Berhala masuk Jambi," kata Harry di Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu mengatakan, dari logika hukum, Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga berdasarkan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, karena UU tersebut telah mementahkan UU Nomor 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Logikanya status Pulau Berhala berlaku sesuai UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan UU Pembentukan Tanjung Jabung Timur tidak berlaku untuk status kepemilikan Pulau Berhala," ujar Harry yang diusung Partai Golkar.
Harry juga mendukung Pemprov Kepri untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri tersebut dan mengembalikan statusnya ke status qou.
"Kepri harus menggugatnya ke Mahkamah Agung, agar Permendagri Nomor 44/2011 dibatalkan dan status Pulau Berhala dikembalikan ke status qou," ujarnya.
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut juga telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah anggota DPRD Kepri di Jakarta mengenai tindaklanjut menyikapi status Pulau Berhala yang sudah masuk Jambi berdasarkan Permendagri itu.
"Anggota DPRD dan Pemprov Kepri baru sebatas konsultasi untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Harry.
Menurut dia, akan dijadwalkan pertemuan antara pemprov Kepri dengan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi khusus membahas masalah Pulau Berhala.
"Saya sudah coba hubungi orang Kemendagri, kemungkinan akan ada pertemuan pada 20 atau 24 Oktober 2011 antara Pemprov Kepri dengan Mendagri," katanya.
Pemprov Kepri saat ini masih menyusun "draft" uji materi.
"Kami tidak bisa buru-buru dan harus hati-hati menyusunnya, gar uji materi yang diajukan tidak sia-sia," kata Kepala Biro Humas dan Protokol pemprov Kepri, Misbardi.
Menurut dia, Pemprov Kepri optimistis dapat mengembalikan Pulau Berhala ke wilayah Pemkab Lingga, Kepri.
(pso-029/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB