Batam, Kepri (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan sebanyak 44 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) di Kepri telah memenuhi modal inti minimum senilai Rp6 miliar.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Kepri, Kamis, mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 05/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Ia menyebutkan secara keseluruhan, hingga saat ini BPR/BPRS di Kepri berjumlah 46 dengan rincian 44 bank konvensional dan 2 bank syariah.
"Alhamdulillah, BPR di Kepri, sebagian besar sudah terpenuhi dan kemarin, Rabu (12/6/2024) baru mengadakan pertemuan evaluasi kinerja dengan seluruh BPR/BPRS yang ada di Kepri," kata Sinar.
Ia menambahkan dari total 46 BPR/BPRS yang ada di Kepri, 2 di antaranya masih belum memenuhi modal inti.
Dengan begitu, Sinar meminta bank tersebut segera memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan OJK.
Pihaknya juga berharap, dengan laba usaha berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 bisa menutupi modal inti yang diwajibkan.
Lebih lanjut, Sinar menyampaikan jika perbankan tidak bisa memenuhi kewajiban modal inti, maka pihaknya menganjurkan untuk melakukan konsolidasi atau merger.
"Karena di industri perbankan tidak lagi mengenal small is beauty, tapi size does matters. Jika banknya besar, maka akan lebih efisien dan landing rate-nya akan lebih rendah dan mendorong perekonomian lebih murah," ujar Sinar.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Kepri, Kamis, mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 05/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Ia menyebutkan secara keseluruhan, hingga saat ini BPR/BPRS di Kepri berjumlah 46 dengan rincian 44 bank konvensional dan 2 bank syariah.
"Alhamdulillah, BPR di Kepri, sebagian besar sudah terpenuhi dan kemarin, Rabu (12/6/2024) baru mengadakan pertemuan evaluasi kinerja dengan seluruh BPR/BPRS yang ada di Kepri," kata Sinar.
Ia menambahkan dari total 46 BPR/BPRS yang ada di Kepri, 2 di antaranya masih belum memenuhi modal inti.
Dengan begitu, Sinar meminta bank tersebut segera memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan OJK.
Pihaknya juga berharap, dengan laba usaha berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 bisa menutupi modal inti yang diwajibkan.
Lebih lanjut, Sinar menyampaikan jika perbankan tidak bisa memenuhi kewajiban modal inti, maka pihaknya menganjurkan untuk melakukan konsolidasi atau merger.
"Karena di industri perbankan tidak lagi mengenal small is beauty, tapi size does matters. Jika banknya besar, maka akan lebih efisien dan landing rate-nya akan lebih rendah dan mendorong perekonomian lebih murah," ujar Sinar.