Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam dugaan pernikahan siri antara seorang santriwati dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Senin.

Ia meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," kata dia.

Pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME ini diduga terjadi 15 Agustus 2023.

Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam pernikahan santriwati dengan pengasuh ponpes di Jatim

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024