Kejati NTB: Berkas perkara pelecehan seksual Agus sudah lengkap

id agus buntung, polda ntb, kejati ntb, berkas lengkap

Kejati NTB: Berkas perkara pelecehan seksual Agus sudah lengkap

Arsip foto - Penyidik kepolisian membawa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Dhimas B.P./aa)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual milik tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus sudah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa berkas perkara milik Agus dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

Hasil penelitian berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian pada 16 Desember 2024.

Efrien menerangkan lembaganya sudah mendapatkan informasi bahwa penyidik kepolisian akan menindaklanjuti P-21 berkas tersebut dengan melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kamis (9/1).

"Jika tidak ada halangan, Kamis (9/1) pagi besok, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum di Kejari Mataram," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menyatakan siap memberikan fasilitas penunjang penahanan bagi penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Kalau Agus sudah berada di sini (Lapas Lombok Barat), tetapi masih tetap enggak mampu mandiri dengan fasilitas penunjang yang kami sediakan, maka kami akan sesuaikan lagi dengan kebutuhan Agus," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Nusa tenggara Barat, Selasa (24/12).

Adapun fasilitas penunjang yang sudah tersedia di Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk warga binaan berstatus penyandang tunadaksa berupa ruangan khusus dengan kelengkapan kamar mandi dan kloset duduk.

Fadli mengatakan ruangan khusus tersebut ada dua dan penggunaannya tidak hanya untuk penyandang tunadaksa, namun juga untuk warga binaan yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).

"Saat ini, dua ruangan khusus itu sudah ditempati warga binaan kami yang lansia. Ada juga satu warga binaan yang kakinya kurang bisa jalan, pakai tongkat, ada di sana (ruangan khusus)," ujarnya.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB nyatakan berkas perkara pelecehan Agus sudah lengkap

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE