Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau limpahkan berkas perkara Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2014.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan limpahkan berkas dugaan korupsi mantan bupati Kuansing
"Benar. Hari ini kita melimpahkan berkas perkara (dugaan korupsi) Hotel Kuansing atas nama tersangka S ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis.
Berkas perkara itu diketahui setebal 2 ribu halaman di dalamnya termuat surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan surat lainnya.
Lebih lanjut pihaknya telah mendapat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, selain itu juga telah mengetahui jadwal sidang perdana.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2024, di hari yang sama penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman.
Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah, keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/6).
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, khusus terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan limpahkan berkas dugaan korupsi mantan bupati Kuansing