Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi, yakni dari Kota Tanjungpinang menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka berinisial berinisial IJ, HE dan SM dengan total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 234 gram.

"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Senin.

Kapolresta menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku IJ saat sedang bermain ponsel di teras rumahnya di Jalan Bukit Cermin, Gang Puncak I, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (3/7) dini hari.

Saat itu personel berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram, dan seperangkat alat hisap sabu.

"Pelaku IJ mengakui bahwa barang itu adalah barang miliknya," ungkap Kapolresta.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku IJ mendapatkan dua paket sabu tersebut dari pelaku HE, yang kemudian berhasil ditangkap di Lapangan Pamedan, Kamis (4/7), sekitar pukul 04.30 WIB. HE mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada IJ.

Kepada polisi, pelaku HE juga menyimpan sisa narkotika di rumahnya yang terletak di sekitar Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Kemudian personel melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 74,98 gram yang disimpan di dalam tas terbungkus plastik bening," ujarnya.

Lanjut Kapolresta menyampaikan personel Sat Resnarkoba kembali mendapat informasi dari pelaku HE, bahwa ia telah menyerahkan satu paket sabu kepada pelaku SM dan akan dibawa ke Kota Kendari melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB personel berhasil mengamankan tersangka SM yang berada di ruang tunggu bandara tersebut.

Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 158,17 gram yang berada di celana dalamnya, serta tiga buah tiket pesawat atas nama HE.

"Pelaku HE mengaku jika narkoba tersebut dikendalikan narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. HE baru pertama kali membawa sabu tujuan ke Kendari dengan dijanjikan upah Rp10 juta," ujarnya.

Para pelaku IJ, HE, dan SM sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024