Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam pemilihan legislatif(Pileg) 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut snggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 - 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.
"Rencana pelantikan DPRD Kota Batam alam diselenggarakan pada Jumat (30/8) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami," ujar Aksara.
Ia menyebutkan aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.
Kata Aksara, apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.
"Kita tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik," kata Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan sebanyak 50 calon terpilih anggota DPRD tersebut dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Batam.
Ia menjelaskan hasil penetapan tersebut merupakan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarnya putusan atas sengketa Pemilu di Batam.
“Penetapan dismissal dan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dan penetapan yang sudah dilaksanakan KPU RI. Sehingga kami harus menyegerakan penetapan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan," kata Mawardi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut snggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 - 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.
"Rencana pelantikan DPRD Kota Batam alam diselenggarakan pada Jumat (30/8) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami," ujar Aksara.
Ia menyebutkan aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.
Kata Aksara, apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.
"Kita tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik," kata Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan sebanyak 50 calon terpilih anggota DPRD tersebut dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Batam.
Ia menjelaskan hasil penetapan tersebut merupakan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarnya putusan atas sengketa Pemilu di Batam.
“Penetapan dismissal dan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dan penetapan yang sudah dilaksanakan KPU RI. Sehingga kami harus menyegerakan penetapan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan," kata Mawardi.