Harry: Pemkab Lingga Lebih Tepat Gugat Permendagri
Jumat, 18 November 2011 1:55 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota DPR, Harry Azhar Azis berpendapat, daripada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Lingga lebih tepat sebagai penggugat Permendagri Nomor 44 tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala masuk Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Kurang tepat jika permohonan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendagari Nomor 44/2011 diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," ungkap Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepri, di Tanjungpinang, Kamis.
Pulau Berhala dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga masuk dalam wilayah administrasi Lingga. Sedangkan dalam UU Pembentukan Kepri, Pulau Berhala tidak dimasukkan ke wilayah Kepri.
Karena itu, lanjutnya, gugatan terhadap Permendagri Nomor 44/2011 lebih tepat dilakukan Pemerintah Lingga, bukan Pemerintah Kepri.
Namun, tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri sudah selayaknya memberi dukungan kepada Pemerintah Lingga untuk memperjuangkan agar pulau tersebut masuk Lingga.
Pemerintah Kepri dapat membantu Pemerintah Lingga dapat melengkapi fakta hukum, budaya, sejarah, politik dan sosial kemasyarakatan sebagai dasar untuk menggugat peraturan yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Kami berharap tim penanganan Pulau Berhala tidak salah langkah," ujarnya.
Menurut dia, jika tim Pemerintah Kepri yang mengajukan gugatan tersebut dapat dipastikan Mahkamah Agung akan mempertanyakan Pulau Berhala dalam UU Pembentukan Kepri memang tidak masuk dalam wilayah Pemerintahan Kepri.
"Tentu saja hal itu akan menimbulkan dampak yang merugikan Kepri. Kondisi itu akan menguntungkan Jambi," katanya yang juga Wakil ketua Komisi XI DPR.
Harry mengaku telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri yang diketuai Wakil Gubernur Soerya Respationo.
"Saya telah menyampaikan agar perjuangan untuk merebut Pulau Berhala tidak sia-sia. Kami berharap pulau ini status quo kembali sehingga ke depan penetapannya dilakukan melalui berbagai kajian," katanya.
(KR-NP/A013)
Kurang tepat jika permohonan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendagari Nomor 44/2011 diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," ungkap Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepri, di Tanjungpinang, Kamis.
Pulau Berhala dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga masuk dalam wilayah administrasi Lingga. Sedangkan dalam UU Pembentukan Kepri, Pulau Berhala tidak dimasukkan ke wilayah Kepri.
Karena itu, lanjutnya, gugatan terhadap Permendagri Nomor 44/2011 lebih tepat dilakukan Pemerintah Lingga, bukan Pemerintah Kepri.
Namun, tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri sudah selayaknya memberi dukungan kepada Pemerintah Lingga untuk memperjuangkan agar pulau tersebut masuk Lingga.
Pemerintah Kepri dapat membantu Pemerintah Lingga dapat melengkapi fakta hukum, budaya, sejarah, politik dan sosial kemasyarakatan sebagai dasar untuk menggugat peraturan yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Kami berharap tim penanganan Pulau Berhala tidak salah langkah," ujarnya.
Menurut dia, jika tim Pemerintah Kepri yang mengajukan gugatan tersebut dapat dipastikan Mahkamah Agung akan mempertanyakan Pulau Berhala dalam UU Pembentukan Kepri memang tidak masuk dalam wilayah Pemerintahan Kepri.
"Tentu saja hal itu akan menimbulkan dampak yang merugikan Kepri. Kondisi itu akan menguntungkan Jambi," katanya yang juga Wakil ketua Komisi XI DPR.
Harry mengaku telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri yang diketuai Wakil Gubernur Soerya Respationo.
"Saya telah menyampaikan agar perjuangan untuk merebut Pulau Berhala tidak sia-sia. Kami berharap pulau ini status quo kembali sehingga ke depan penetapannya dilakukan melalui berbagai kajian," katanya.
(KR-NP/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inggris taklukkan Albania 2-0, tutup Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan sempurna
17 November 2025 5:16 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB