Batam (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 25 orang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti terbanyak sabu seberat 13 kilogram (kg) dalam periode Juni hingga Juli 2024.

"Selama periode satu bulan dari Juni hingga Juli 2024 kami menerbitkan 19 laporan polisi, dengan tersangka sebanyak 25 orang," kata Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono di Polda Kepri, Kota Batam, Selasa.

Dari 19 laporan polisi itu, kata dia, terdapat lima kasus menonjol yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran, serta investigasi bersama dengan beberapa pihak, seperti Bea Cukai, petugas keamanan Avsec Bandara Hang Nadim Batam, PT Pos Indonesia.

Perwira menengah Polri itu merinci dari pengungkapan tersebut disita barang bukti narkoba jenis sabu berat total 13 kilogram ganja kering satu kilogram, ekstasi 34 butir, dan lysergic acid diethylamide (LSD) 0,30 gram.

Dari pengungkapan ini, kata dia, negara telah menyelamatkan 67.115 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika jenis sabu, bila satu gram dari 13 kg sabu dikonsumsi oleh lima orang pengguna.

"Maka dari hasil penyitaan satu kilogram ganja kering yang disita maka pemerintah telah menyelamatkan 5.190 jiwa dari bahaya penyalahgunaan 13.413 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Tidar.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran sabu jaringan Fredy Pratama seberat 88 kg

Adapun tiga dari kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, yakni pengungkapan barang bukti enam kg narkotika dan satu kasus menonjol hasil join investigation antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Satresnarkoba Polres Anambas dengan barang bukti seberat 6.219 gram, serta kasus menonjol lainnya hasil join investigation antara Ditresnarkoba bersama Bea Cukai serta Avsec Bandara Hang Nadim dengan barang bukti sabu 956,75 gram.

"Total jumlah barang bukti seberat 13.312,42 gram narkotika jenis sabu," katanya.

Pengungkapan pertama oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka Herli, tempat kejadian perkara (TKP) pinggir Pantai Nongsa, barang bukti 4,9 kg atau 4.986 gram sabu.

Modus tersangka sebagai tekong dari outer port limit (OPL) perbatasan Malaysia-Indonesia menggunakan speed boat dibawa ke arah Kepri, Batam dan disimpan di sebuah tas yang dimasukkan ke kantong plastik warna hitam.

"Setelahnya sabu diterima oleh tersangka Herli dan DPO Andre dibawa ke Pantai Bahagia Mongsa diserahkan kepada tersangka Herli," katanya.

Kedua, pengungkapan oleh Subdit I, tersangka Wahyu Asmi, TKP di dalam rumah di Tanjung Balai Karimun, sejumlah 134 gram sabu. Modus tersangka menghubungi seorang tersangka di Malaysia berstatus buron, diperintahkan untuk menjumpai pembeli. Di sini ada petugas menyamar memantau pergerakan tersangka Wahyu Asmi setelah bertemu dengan pembeli, lalu sepakat dilakukan penindakan. Dan sabu yang disimpan dalam kotak susu yang diletakkan di gerbang rumah langsung disita petugas.

Kasus ketiga, barang bukti satu gram sabu dengan tiga tersangka, Jhony, Hendra dan Triantoko. TKP di Lubuk Baja Kota Batam. Modus operandi ketiga tersangka mendapatkan sabu dari DPO Ahong. Kemudian, menyimpan narkotika di tempat singgah, namun oleh petugas yang menyamar melakukan penindakan dan didapati di dua tempat sejumlah satu kg sabu.

Baca juga: Desa bersih narkoba upaya BNN memperkuat sistem ketahanan sosial

Kasus berikutnya, tersangka Ahmad Muniri di Kepulauan Anambas dengan barang bukti enam kg sabu. Modus yang dilakukan Muniri mengambil narkotika dari DPO warga Malaysia. Lalu dibawa menggunakan koper disimpan dan disamarkan ditutupi dengan pakaian yang disimpan sementara di Anambas.

"Kemudian tersangka menggunakan feri mengambil narkoba tadi. Petugas yang mengetahui itu melakukan penindakan," kata Tidar.

Selanjutnya, investigasi bersama dengan Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim, ditangkap tiga tersangka, yakni Zulkifli, Syaiful dan Amir alias Wali Ijo.

TKP kasus ini terjadi di pintu x-ray Bandara Hang Nadim dengan barang bukti sejumlah sabu 956,75 gram. Modus tersangka mengirim sabu dari Batam ke Balikpapan menggunakan transportasi pesawat.

"Namun di depan x-ray dapat temukan oleh petugas dan langsung diamankan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Tidar.

Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009, ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling singkat lima tahun.

Baca juga: Pemprov Kepri miliki 57 desa yang bersih narkoba

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024