Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, memeriksa pemilik dan sejumlah pekerja tambang pasir diduga ilegal yang berlokasi di Kampung Masiran, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
"Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang terlibat menambang pasir diduga ilegal, salah satunya berinisial GN selaku pemilik tambang tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Marganda Pandapotan di Bintan, Rabu.
Ia menjelaskan sejumlah orang tersebut diamankan saat polisi melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir diduga tak berizin atau ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang pada Selasa (13/8).
Baca juga: Kesbangpol Batam edukasi politik pada pemilih pemula Pilkada 2024
Penggerebekan itu dilakukan personel Satreskrim Polres Bintan setelah menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di sejumlah lokasi.
Selanjutnya, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa lokasi dimaksud, seperti di daerah Gunung Kijang, Galang Batang, dan Malang Rapat.
Namun, dari beberapa lokasi yang didatangi hanya ditemukan satu lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir, yaitu milik GN di Gunung Kijang.
"Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan aktivitas serupa, melainkan sisa-sisa aktivitasnya saja," ungkap Marganda.
Baca juga: Jefridin tekankan ASN harus netral jelang Pilkada 2024
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, GN bersama sejumlah pekerja menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa, kemudian dimuat ke dalam truk/lori yang sedang membeli pasir tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen dan dua unit truk.
"Saat ini GN dan beberapa pekerja sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan," katanya.
Ia menambahkan perbuatan GN telah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga:
DPRD dan Pemprov Kepri sahkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah
Pemkot Tanjungpinang terpaksa batalkan program seragam sekolah gratis
"Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang terlibat menambang pasir diduga ilegal, salah satunya berinisial GN selaku pemilik tambang tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Marganda Pandapotan di Bintan, Rabu.
Ia menjelaskan sejumlah orang tersebut diamankan saat polisi melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir diduga tak berizin atau ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang pada Selasa (13/8).
Baca juga: Kesbangpol Batam edukasi politik pada pemilih pemula Pilkada 2024
Penggerebekan itu dilakukan personel Satreskrim Polres Bintan setelah menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di sejumlah lokasi.
Selanjutnya, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa lokasi dimaksud, seperti di daerah Gunung Kijang, Galang Batang, dan Malang Rapat.
Namun, dari beberapa lokasi yang didatangi hanya ditemukan satu lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir, yaitu milik GN di Gunung Kijang.
"Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan aktivitas serupa, melainkan sisa-sisa aktivitasnya saja," ungkap Marganda.
Baca juga: Jefridin tekankan ASN harus netral jelang Pilkada 2024
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, GN bersama sejumlah pekerja menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa, kemudian dimuat ke dalam truk/lori yang sedang membeli pasir tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen dan dua unit truk.
"Saat ini GN dan beberapa pekerja sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan," katanya.
Ia menambahkan perbuatan GN telah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga:
DPRD dan Pemprov Kepri sahkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah
Pemkot Tanjungpinang terpaksa batalkan program seragam sekolah gratis