Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 3.226 orang warga binaan pemasyarakatan dalam rangka HUT Ke-79 RI, dengan 42 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif guna meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.
"Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," katanya usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Sabtu.
Surya Mataram juga berpesan kepada narapidana dan anak binaan yang masih menjalani pembinaan di lapas, rutan dan LPKA untuk selalu menaati tata tertib dalam menjalani pembinaan karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dilaksanakan merupakan bekal hidup saat bebas kelak.
Ia juga mengimbau bagi narapidana dan anak binaan yang sudah dinyatakan bebas dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
"Selamat berkumpul dengan keluarga kepada narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum tahun ini dapat langsung bebas dan jangan sesekali mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari," ujarnya.
Dari total 3.226 orang warga binaan penerima remisi umum HUT RI tahun ini, meliputi narapidana 3.191 orang dan anak binaan 35 orang. Mereka tersebar di lapas, LPKA, LPP, dan rutan se-Provinsi Kepri.
Secara rinci, penerima remisi umum (RU) I berjumlah 3.172 orang narapidana dan anak binaan, masing-masing dari Lapas Kelas II Tanjungpinang 466 orang, Lapas Kelas II A Batam 805 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 604 orang, LPKA Kelas II Batam 29 orang, LPP Kelas II B Batam 180 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 80 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 154 orang, Rutan Kelas II A Batam 483 orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 371 orang.
"Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ujarnya.
Selanjutnya untuk penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 42 orang, meliputi dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang lima orang, Lapas Kelas II A Batam empat orang, Rutan Kelas II A Batam 21 orang, Rutan Kelas II B Karimun enam orang, LPKA Kelas II Batam tiga orang, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang.
Selain itu, ada sebanyak 12 orang warga binaan penerima RU II atau menjalani subsider, masing-masing di Lapas Kelas II A Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas II A Batam lima orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun satu orang.
"Penerima remisi umum HUT RI tahun ini merupakan narapidana terlibat kasus narkotika, korupsi, penebangan hutan ilegal, serta perdagangan ilegal," tambah Surya Mataram.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif guna meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.
"Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," katanya usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Sabtu.
Surya Mataram juga berpesan kepada narapidana dan anak binaan yang masih menjalani pembinaan di lapas, rutan dan LPKA untuk selalu menaati tata tertib dalam menjalani pembinaan karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dilaksanakan merupakan bekal hidup saat bebas kelak.
Ia juga mengimbau bagi narapidana dan anak binaan yang sudah dinyatakan bebas dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
"Selamat berkumpul dengan keluarga kepada narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum tahun ini dapat langsung bebas dan jangan sesekali mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari," ujarnya.
Dari total 3.226 orang warga binaan penerima remisi umum HUT RI tahun ini, meliputi narapidana 3.191 orang dan anak binaan 35 orang. Mereka tersebar di lapas, LPKA, LPP, dan rutan se-Provinsi Kepri.
Secara rinci, penerima remisi umum (RU) I berjumlah 3.172 orang narapidana dan anak binaan, masing-masing dari Lapas Kelas II Tanjungpinang 466 orang, Lapas Kelas II A Batam 805 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 604 orang, LPKA Kelas II Batam 29 orang, LPP Kelas II B Batam 180 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 80 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 154 orang, Rutan Kelas II A Batam 483 orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 371 orang.
"Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ujarnya.
Selanjutnya untuk penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 42 orang, meliputi dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang lima orang, Lapas Kelas II A Batam empat orang, Rutan Kelas II A Batam 21 orang, Rutan Kelas II B Karimun enam orang, LPKA Kelas II Batam tiga orang, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang.
Selain itu, ada sebanyak 12 orang warga binaan penerima RU II atau menjalani subsider, masing-masing di Lapas Kelas II A Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas II A Batam lima orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun satu orang.
"Penerima remisi umum HUT RI tahun ini merupakan narapidana terlibat kasus narkotika, korupsi, penebangan hutan ilegal, serta perdagangan ilegal," tambah Surya Mataram.