Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan calon kepala daerah di Pilkada 2024 harus bebas utang yang merugikan negara dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri dan surat pailit dari pengadilan niaga setempat.

"Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pastikan tidak tersangkut utang sebelum mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Senin.

Namun demikian, katanya, bebas utang yang dimaksud dalam syarat pencalonan kepala daerah itu adalah utang yang merugikan negara, dan bukan utang secara  pribadi.

"Kalau utang pribadi, rasanya hampir kita semua punya utang. Jadi kami tegaskan, ini utang kepada negara," ujar Andri.

Selain itu, ia juga mengimbau bagi calon kepala daerah yang merupakan seorang mantan narapidana, wajib mempublikasikan bahwa ia sudah bebas dari tahanan melalui media masa yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Harus disampaikan melalui media pemberitaan. Ini wajib sebagai syarat pencalonan,” ucapnya.

Andri menambahkan bahwa KPU Tanjungpinang telah menggelar rapat kerja bersama seluruh partai politik dan stakeholder terkait guna membahas persiapan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Dikatakannya pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Pihaknya turut meminta agar calon kepala daerah dan partai politik menyampaikan informasi jadwal pendaftaran terlebih dahulu kepada KPU sebelum datang mendaftar.

"Silakan lapor jadwal pendaftaran terlebih dulu supaya tidak terjadi penumpukan massa selama proses pendaftaran di kantor KPU," katanya pula.


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024