KPU Lingga sosialisasikan Pilkada 2024 untuk pemilih berkebutuhan khusus

id kepri,batam,lingga,kpu lingga,berkebutuhan khusus,kpps,disabilitas

KPU Lingga sosialisasikan Pilkada 2024 untuk pemilih berkebutuhan khusus

KPU Kabupaten Lingga menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Pilkada 2024 dengan komunitas berkebutuhan khusus. ANTARA/HO-KPU Lingga.

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah menyosialisasikan Pilkada 2024 khusus bagi pemilih yang berkebutuhan khusus.

“Belum lama ini kami mengumpulkan sejumlah pemilih disabilitas dalam kegiatan sosialisasi,” ujar Ketua KPU Lingga Ardhi Auliya saat dihubungi di Batam, Jumat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (6/9) dan dihadiri oleh 32 orang dari komunitas berkebutuhan khusus.

Ardhi menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan inklusivitas dan keterlibatan semua segmen masyarakat dalam proses demokrasi.

KPU Lingga menerima dan mendengarkan beberapa masukan dari peserta seminar terkait tempat dan lokasi pemungutan suara agar lebih akomodatif.

"Kami berharap seluruh segmen masyarakat, termasuk pemilih berkebutuhan khusus, mendapatkan akses yang sama terhadap informasi dan hak pilih mereka," kata Ardhi.

KPU Lingga menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bisa mencapai di atas 80%.

Oleh karena itu, KPU terus melakukan berbagai upaya maksimal dalam sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman serta motivasi kepada para pemilih berkebutuhan khusus untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024,” tambahnya.

Ardhi juga menegaskan bahwa KPU Lingga berkomitmen memberikan layanan yang ramah bagi pemilih berkebutuhan khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan.

“Semisal TPS tidak dibuat di atas panggung karena pemilih akan sulit untuk menaiki tangga, selain itu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib mendahulukan antrian pemilih berkebutuhan khusus untuk mencoblos duluan,” ia jelaskan.

Hal tersebut sudah dituntut dalam regulasi dan ketentuan penyiapan TPS maka KPU mengupayakan dapat mengakomodasi pemilih dengan baik.

Baca juga: KPU RI sebut 41 daerah di Indonesia hadapi kotak kosong pada Pilkada 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE