Den Haag (ANTARA) - Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8) menekankan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu bersama Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Dalam dokumen ICC yang diumumkan pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak agar para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut.

"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban," katanya.

Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lainnya.

"Sudah menjadi hukum bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," tulis dokumen tersebut, menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.

Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang dilanda perang, dengan mengabaikan semua putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dalam keputusannya bersifat mengikat secara hukum memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer mereka di Rafah, yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.



Sumber: WAFA



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ICC desak hakim segera putuskan surat penangkapan Netanyahu

Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024