Polresta Tanjungpinang: Kasus kejahatan 2024 menurun

id Polresta Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang: Kasus kejahatan 2024 menurun

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Oktober-November 2024. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau menyatakan kasus kriminal yang terjadi di daerah itu selama tahun 2024 tercatat 260 kasus atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 tercatat 321 kasus.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan dari total 260 kasus kriminal tahun 2024 ada 133 kasus atau 59,3 persen berhasil diselesaikan. Sedangkan tahun 2023 dari total 321 kasus kriminal, 200 kasus atau 62,3 persen di antaranya berhasil diselesaikan.

"Kasus selesai ditangani polisi dalam artian sudah dilimpahkan ke tahap dua, atau bisa juga diselesaikan melalui media-media lainnya," kata Kombes Budi dalam rilis akhir tahun 2024 di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu.

Ia memerinci kasus-kasus kriminal yang ditangani Polresta Tanjungpinang sepanjang 2024, antara lain kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan PMI non prosedural sebanyak tujuh kasus, seluruhnya dapat terselesaikan.

"TPPO ini jadi atensi pimpinan pusat hingga daerah," ujarnya.

Kemudian, 28 kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, 18 kasus di antaranya terselesaikan.

Berikutnya, satu kasus asusila masih dalam penyelidikan, dan 12 kasus kekerasan dalam rumah tangga, sembilan kasus di antaranya terselesaikan.

Selanjutnya, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor 69 kasus dan yang terselesaikan 13 kasus.

Pencurian dengan kekerasan atau curas 4 kasus dan terselesaikan dua kasus, lalu pencurian biasa 25 kasus dan terselesaikan 17 kasus.

Selain itu, ada pula 11 kasus pengeroyokan dan sembilan kasus diselesaikan, 18 kasus penipuan dan selesai sembilan kasus, 31 kasus penganiayaan dan selesai 19 kasus, sepuluh kasus penggelapan dan sembilan kasus selesai.

Selanjutnya, satu kasus perzinahan dan selesai, pengrusakan satu kasus dan selesai, dan 27 kasus perlindungan anak, 26 kasus di antaranya bisa diselesaikan.

Kapolresta memastikan terus berupaya menekan sekaligus menyelesaikan kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, meskipun saat ini jumlah personel masih di bawah kebutuhan ideal berdasarkan standar Mabes Polri.

"Personel kami yang ada saat ini 483 orang dari jumlah ideal 1.777 orang, artinya masih kekurangan 697 orang. Namun, kami tetap berupaya keras melayani serta mewujudkan Tanjungpinang yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," demikian Kapolresta Tanjungpinang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE