Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawasi proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 guna mencegah terjadinya penyimpangan hingga diskriminasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
"Seleksi CASN rentan terjadi pelanggaran, makanya ini menjadi salah satu program pengawasan kami secara nasional," kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari di Tanjungpinang, Selasa.
Lagat menyebut pengawasan seleksi CASN dilakukan pada seluruh tahapan, dimana saat ini proses seleksi sudah masuk ke tahap verifikasi berkas administrasi pelamar, lalu pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada akhir bulan September 2024.
Selanjutnya ada pula pengajuan sanggahan selama tiga hari usai pengumuman hasil seleksi administrasi para pelamar CASN tersebut.
"Kalau ada CASN mengajukan sanggahan tapi tidak direspon panitia seleksi, silakan lapor kepada ombudsman agar bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Lagat menyebut sejauh ini Ombudsman Kepri belum ada menerima laporan terkait proses seleksi CASN.
Beberapa hari sebelumnya, kata dia, memang ada keluhan pelamar CASN terkait penggunaan e-materai yang justru menghambat pelamar pada saat mendaftar.
"Sudah kita tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait, dan saat ini penggunaan e-materai tak ada kendala lagi," ujar Lagat.
Lagat menginginkan seleksi CASN bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek stabilitas serta transparansi.
Ia turut mengimbau masyarakat dapat membuat laporan atau aduan terkait permasalahan seleksi CASN kepada ombudsman melalui layanan di nomor WhatsApp (WA) 08119813737.
Selain itu bisa juga datang langsung ke kantor dan bersurat ke kantor Ombudsman Kepri di Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103, Kota Batam, maupun melalui email di pengaduan.kepri@ombudsman.go.id.
"Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ucap Lagat.
Ombudsman juga mengingatkan para peserta CASN dapat jeli mengikuti semua tahapan proses seleksi, supaya jangan sampai merugikan diri sendiri, misalnya yang sering terjadi ialah lupa password.
Baca juga: Ombudsman Kepri: Perkawinan campuran perlu sosialisasi masif