Malang Raya (ANTARA) -
"Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian juga mengembangkan penyelidikan dan hasilnya pelaku ada 10 orang, terdiri atas empat dewasa serta enam anak-anak," ucap Imam.
Pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9), di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, dan pada Jumat (6/9), di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca juga: Polda Riau tangkap oknum polisi terlibat pengeroyokan
Imam menjelaskan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (4/9) terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan oleh lima orang tersangka, yakni ARG (19), S (20), dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi setelah ASA diminta membuat surat yang berisikan klarifikasi terkait statusnya yang bukan merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya korban mengunggah video di aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat.
Selang dua hari setelahnya atau pada Jumat (6/9) korban kembali mengalami pengeroyokan dengan lokasi di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.
"Modus operandi, baik yang dewasa maupun anak menganiaya karena korban mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat tetapi korban tidak pernah menjadi anggota perguruan silat tersebut," ujarnya.
Baca juga: Seorang remaja di Malang meninggal dunia usai dikeroyok sembilan orang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 10 tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA
Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, telah menetapkan 10 orang pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, berinisial ASA (17), meninggal dunia.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih di Malang, Jumat, menyatakan tersangka pengeroyokan terdiri atas empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam orang lainnya masih di bawah umur.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih di Malang, Jumat, menyatakan tersangka pengeroyokan terdiri atas empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam orang lainnya masih di bawah umur.
"Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian juga mengembangkan penyelidikan dan hasilnya pelaku ada 10 orang, terdiri atas empat dewasa serta enam anak-anak," ucap Imam.
Pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9), di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, dan pada Jumat (6/9), di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca juga: Polda Riau tangkap oknum polisi terlibat pengeroyokan
Imam menjelaskan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (4/9) terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan oleh lima orang tersangka, yakni ARG (19), S (20), dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi setelah ASA diminta membuat surat yang berisikan klarifikasi terkait statusnya yang bukan merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya korban mengunggah video di aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat.
Selang dua hari setelahnya atau pada Jumat (6/9) korban kembali mengalami pengeroyokan dengan lokasi di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.
"Modus operandi, baik yang dewasa maupun anak menganiaya karena korban mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat tetapi korban tidak pernah menjadi anggota perguruan silat tersebut," ujarnya.
Baca juga: Seorang remaja di Malang meninggal dunia usai dikeroyok sembilan orang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 10 tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA